Jum'at, 20 Maret 2015
JAKARTA – Hanya dengan sebatang korek api, kawanan bandit berhasil menguras tabungan Yusup Kamtawijoyo (63) sebesar Rp50 juta. Kejadian itu terjadi di sebuah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) minimarket Sunrise Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Putu Putera Sadana mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka terbilang baru dalam dunia kejahatan pembobolan mesin ATM. Ketiga tersangka berisial AR, YUS, dan MA berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Lampung Selatan.
"Pelaku berjumlah enam orang, tiga orang sudah kami tangkap dan pelaku lainnya berinisial Bom, AN, dan DA masih kami lakukan pengejaran," ujar Putu di Polres Jakarta Barat, Selasa (17/3/2015).
Putu menjelaskan, modus dilakukan para pelaku berawal ketika korban Yusup Kamtawijoyo sedang mengambil uang di mesin ATM terbuka yang sebelumnya sudah diganjal korek api oleh pelaku.
Saat korban mengambil uang di ATM, dan pelaku ikut mengantre di mesin ATM. Ketika korban memasukan kartu ke mesin ATM, kartu tidak dapat masuk sempurna karena mesin sudah diganjal dengan korek api.
"Lalu pelaku menegur korban, bisa dibantu Pak, kemudian korban memberikan kartu ATM tersebut kepada pelaku. Dan tidak lama kemudian pelaku lainnya datang menepuk pundak korban sambil menjatuhkan uang," tutur Putu.
Saat korban mengambil uang yang terjatuh dilantai, kartu ATM korban langsung ditukar oleh pelaku yang membantu korban. Kedua pelaku itu langsung meninggalkan mesin ATM, dan datang pelaku ketiga sambil mengatakan kepada korban bahwa dirinya pernah mengalami kejadian yang serupa.
“Pelaku juga melihat kode PIN yang dipencet oleh korban," sambungnya.
Sesudah mengetahui nomor PIN ATM korban, pelaku ketiga langsung menghubungi kedua rekannya yang sudah lebih dulu pergi dari minimarket itu. Lantas, para pelaku menguras uang korban sebesar Rp50 juta. Karena kehilangan uang, korban melapor ke Polres Jakarta Barat.
Dari laporan korban, polisi akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka di Lampung Selatan. Dari tangan tersangka, polisi menyita buku tabungan, tiga unit handphone, uang tunai Rp786.000, 10 jenis kartu ATM, dan dua buah dompet kulit warna hitam. Ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Pengakuan para tersangka, mereka sudah beraksi di sejumlah ATM di daerah Jakarta dan Pantura. Mereka terakhir beraksi di Cengkareng, Kalideres, dan Banten," tutupnya.
Post a Comment